Penerapan prinsip syariah dalam berbagai sistem perekonomian memang semakin menunjukkan tren yang positif. Terlebih lagi di Indonesia yang sebagian besar populasinya terdiri dari muslim. Sektor ekonomi berbasis syariah mulai dari bank, pasar modal hingga akuntansi berprinsip syariah pun menjadi ramai diminati berbagai kalangan muslim di seluruh belahan dunia.
Akuntansi syariah adalah suatu sistem yang mengatur kegiatan mencatat, menggolongkan dan meringkas, melaporkan, serta menganalisa data-data keuangan menggunakan prinsip-prinsip yang sesuai dengan nilai ajaran agama Islam. Penerapan prinsip islam ke dalam sektor ekonomi bukan terjadi pada produk-produk bank seperti tabungan syariah saja. Kini, ada juga metode akuntansi berbasis syariah yang tentunya disesuaikan dengan prinsip-prinsip Islam.
Sama halnya seperti produk-produk sektor perekonomian yang berbasis syariah, akuntansi syariah juga tak terlepas dari penerapan prinsip-prinsip yang sesuai dengan nilai agama Islam di dalamnya, baik dalam hal siklus maupun pencatatannya. Oleh karena itu, akuntansi syariah sangat menuntut pertanggungjawaban si akuntan terhadap prinsip syariah yang diterapkan saat mengerjakan penyajian data-data keuangan tersebut.
Seperti yang telah dijelaskan pada bagian definisi, akuntansi syariah menganut nilai-nilai Islam yang berasal dari ketentuan Allah. Ketentuan-ketentuan ini tertera di dalam Al-quran, sunnah Rasulullah, ijma, dan qiyas.
Sunnah adalah segala sesuatu yang diucapkan dan dilakukan oleh Nabi Muhammad dan dijadikan tolok ukur oleh umat Islam dalam melakukan segala sesuatu. ‘Ijma merupakan kesepakatan para ulama untuk menentukan masalah halal-haram dan thayyib atas segala sesuatu yang kasusnya belum pernah terjadi di zaman Rasulullah atau sesuatu yang penyelesaiannya belum dirinci secara jelas di Al-quran. Adapun qiyas adalah ‘adopsi’ ketentuan atas hukum suatu kasus yang belum pernah terjadi, tetapi pernah ada kasus mirip yang sudah diputuskan hukumnya oleh para ulama.
Bedanya Akuntansi Syariah dengan Akuntansi Konvensional
Dalam akuntansi syariah terdapat beberapa hal yang membuatnya disebut berbeda dengan akuntansi konvensional. Perbedaan yang paling mendasar adalah dasar hukumnya. Sesuai pembahasan sebelumnya, dasar hukum akuntansi syariah tentu saja bersumber dari prinsip dan ketentuan-ketentuan yang berasal dari Allah dan tertuang di dalam Al-quran serta ijma para ulama. Sedangkan, dasar hukum akuntansi konvensional berasal dari UU yang berlaku di suatu negara sehingga akuntansi konvensional dapat diterapkan pada berbagai macam transaksi karena sifatnya lebih umum. Hal ini berbeda dengan akuntansi syariah biasanya diterapkan dalam mengolah data-data keuangan berupa transaksi yang berprinsip syariah juga seperti mudharabah, murabahah, dan lain sebagainya.
sumber : https://konsultanku.co.id
artikel terkait :