Pada tanggal 17 Oktober 2022, FEB UMA mengadakan sosialisasi kepada para mahasiswa dan mahasiswi terkait penyusunan atau tata cara pembuatan laporan tugas akhir/skripsi yang baik dan benar serta yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan universitas khususnya di Fakultas ekonomi dan bisnis. dalam penyampaiannya, Sari Nuzullina R, SE, Ak, M.Acc Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat merangkap Gugus Jaminan Mutu sebagai pembicara ” proses pendidikan pada jenjang Strata 1 (S1) dan strata 2 (S2) di Universitas Medan Area diakhiri dengan adanya penulisan skripsi dan tesis. Tujuan penulisan skripsi dan tesis tersebut adalah sebagai sarana pelatihan bagi mahasiswa dalam menulis karya ilmiah dengan mengikuti metode penelitian yang benar dan kaidah tata bahasa penulisan ilmiah. Untuk menilai keberhasilan penulisan skripsi dan tesis tersebut, mahasiswa harus mempertahankannya di depan penguji.
Kualitas skripsi dan tesis tidak hanya ditentukan oleh substansi atau materi tulisan, akan tetapi ditentukan oleh tata cara penulisannya. Oleh karena itu, untuk menjamin tercapainya kualitas tersebut diperlukan pedoman penulisan skripsi dan tesis. Selain itu manfaat dari panduan penulisan skripsi dan tesis ini adalah untuk membantu memperlancar proses penulisan dan pembimbingan baik skripsi maupun tesis. Universitas Medan Area memiliki tujuh fakultas dengan 16 program studi Strata 1 dan 4 program studi Strata 2 yang memiliki kekhasan yang berbeda dalam melaporkan hasil penelitiannya yang telah dilakukan, demikian juga dalam menulis hasil akhir dalam bentuk skripsi dan tesis.
tidak ketinggalan kepala program studi akuntansi dan manajemen juga memaparkan penyusunan laporan skripsi kepada para peserta, dimana seluruh mahasiswa harus memenuhi syarat sebagai Terdaftar mahasiswa aktif pada semester yang bersangkutan dan tidak sedang terkena skorsing atau cuti akademik.
Telah mencapai minimal 110 sks untuk mahasiswa S1 dan telah lulus mata kuliah yang disyaratkan oleh program studi untuk menyusun skripsi (dengan melampirkan fotocopi KHS). IPK yang telah dicapai minimal 2,75 dan dan tidak boleh ada nilai D (syarat KHS dimasukan dalam persyaratan pengajuan Judul dan Komisi Pembimbing) untuk mahasiswa S1. Mengajukan judul skripsi serta Ketua dan Anggota Pembimbing Skripsi pada masingmasing program studi.
Mengajukan judul skripsi kepada Ka. Prodi / Bidang/ Bagian guna pemeriksaan apakah judul tersebut telah pernah ada atau belum. Ka. Prodi/Bidang/Bagian memberi catatan persetujuan judul dan dosen pembimbing. Setelah disetujui oleh Ka. Prodi/Bidang/Bagian lalu diusulkan ke Dekan guna penerbitan SK Dosen Pembimbing. SK Dosen pembimbing dibuat rangkap sesuai dengan keperluan dan tembusannya disampaikan kepada Wakil Rektor Bidang Akademik. Dengan diterbitkannya SK Dosen Pembimbing Skripsi mahasiswa, terhitung sejak diterimanya SK oleh mahasiswa, maka mahasiswa tersebut dapat menyusun proposal skripsi.
Berita Terkait: Public Lecture Terkait Transformasi Bisnis