Akuntansi memiliki berbagai macam jenis yang didasarkan pada fungsi dan tujuan akuntansi itu sendiri. Untuk kegiatan akuntansi pada perusahaan perdagangan, manufaktur maupun jasa mungkin sering Anda dengar atau pelajari. Walaupun secara prinsipnya sama namun ada satu akuntansi yang bisa dibilang berbeda dari 3 jenis usaha tersebut yaitu akuntansi keuangan daerah
Pengertian Akuntansi Keuangan Daerah
Akuntansi keuangan daerah adalah proses akuntansi yang meliputi identifikasi, pengukuran, pencatatan serta pelaporan setiap transaksi keuangan yang terjadi dalam suatu instansi pemerintah daerah seperti kabupaten, kota ataupun provinsi yang dijadikan acuan untuk pengambilan kebijakan ekonomi, baik oleh pihak internal maupun pihak eksternal.
Output Akuntansi Keuangan Daerah
Dari mulai melakukan proses identifikasi kemudian dilanjutkan dengan pengukuran transaksi ekonomi dengan satuan uang yaitu setiap transaksi yang terjadi harus dinyatakan dalam nilai mata uang yang berlaku (rupiah). Selanjutnya adalah melakukan pencatatan transaksi serta pengolahan data menjadi sebuah informasi yang diperlukan. Informasi itulah yang kemudian disusun menjadi sebuah laporan keuangan pemerintah daerah. Pada umumnya output dalam laporan keuangan pemerintah daerah adalah :
a. Laporan Realisasi Anggaran
b. Laporan Neraca
c. Laporan Arus Kas
d. Laporan Perubahan Ekuitas Dana
e. Catatan dan Laporan Keuangan
SIklus Akuntansi Keuangan Daerah
Siklus akuntansi keuangan daerah sebenarnya sama dengan siklus akuntansi pada umumnya hanya saja terdapat perbedaan dialurnya. Alur yang berbeda itu adalah pada akuntansi keuangan daerah setelah penyusunan Neraca Saldo Setelah Penyesuaian (NSPP) maka dapat langsung dibuatkan Laporan Perhitungan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Setelah NSSP dibuat maka akan ditutup oleh Jurnal Penutup dan langsung dibuatkan Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Modal (R/K Pemda) dan Neraca. Hal ini dilakukan dengan alasan untuk kemudahan pembuatan laporan.
Sesuai dengan peraturan pemerintah daerah, tentu saja setiap pencatatan transaksi tersebut harus disertakan dengan dokumen-dokumen dan bukti transaksi yang sah untuk kemudian dimasukan kedalam jurnal dan buku besar pembantu. Bukti transaksi dikategorikan menjadi tiga yaitu Bukti Penerimaan Kas, Bukti Pengeluaran Kas dan Bukti Memorial yang kemudian dimasukan ke Jurnal Umum.
Untuk menambah wawasan baca juga tentang 5 Jenis Jurnal Akuntansi yang Anda Harus Ketahui.
Metode Pencatatan
Pencatatan akuntansi keuangan daerah sampai saat ini masih mengunakan 3 metode yaitu :
1. Single Entry
Dalam sistem ini pencatatan ekonomi hanya dilakukan satu kali. Transaksi yang mengakibatkan pemasukan kas akan dimasukan dalam sisi penerimaan dan yang mengurangi kas dimasukan dalam sisi pengeluaran. Sistem single entry ini memiliki kelebihan mudah dipahami dan sederhana namun sistem ini mulai ditinggalkan oleh banyak pemerintah daerah karena memiliki kelemahan yaitu kurang bagus untuk pelaporan karena sulit untuk menemukan kesalahan pembukuan serta sulit untuk mengontrol keuangan.
2. Double Entry
Metode pencatatan kedua adalah double entry atau sering juga disebut sistem tata buku berpasangan. Dalam sistem ini metode pencatatannya sama dengan pencatatan debit-kredit pada prinsip dasar akuntansi umum namun ada sedikit perbedaan formula dalam persamaan dasar akuntansinya yaitu :
Belanja + Aset = Kewajiban + Ekuitas + Pendapatan
Transaksi yang menambah aktiva dimasukan dalam debit dan yang mengurangi aktiva dimasukan dalam kredit. Pencatatan dengan mengunakan metode double entry ini menggunakan Basis Kas Modifikasi yaitu pencatatan akuntansi yang hanya berlaku pada pencatatan yang berkaitan dengan penerimaan dan penegeluaran kas sedangkan pencatatan diluar penerimaan dan pengeluarkan kas dicatat dengan Basis Akrual
3. Triple Entry
Metode triple entry merupakan pengembangan dari metode double entry tetapi ditambah dengan pencatatan pada buku anggaran. Cara kerjanya adalah pada saat pencatatan double entry dilakukan, maka tim PPK SKPD (Pejabat Pengelolah Keuangan Surat Ketetapan Pajak Daerah) dan SKPKD (Satuan Kerja Pengelolah Keuangan Daerah) juga melakukan pencatatan transaksi pada buku anggaran sehingga catatan ini berimbas pada buku anggaran.
Sumber : https://www.harmony.co.id/
Artikel terkait :