Alhamdulillah, Selamat dan Sukses Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Medan Area telah melaksanakan Pelatihan Pendamping PPH Proses Produk Halal Nasional melalui DARING selama 4 hari dimulai pada tanggal 12 – 15 September 2022 dimulai dari pukul 08:00-16:30 wib setiap harinya.Bahwa sesuai dengan amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR-RI/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah perlu diberdayakan sebagai bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang, berkembang, dan berkeadilan.
Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tertib, dan dinamis dalam lingkungan yang merdeka, bersahabat, dan damai. Pembangunan nasional yang mencakup seluruh aspek kehidupan bangsa diselenggarakan bersama oleh masyarakat dan pemerintah. Masyarakat menjadi pelaku utama pembangunan, dan pemerintah berkewajiban mengarahkan, membimbing, melindungi, serta menumbuhkan suasana dan iklim yang menunjang. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, dan dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional. Selain itu, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah salah satu pilar utama ekonomi nasional yang harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat, tanpa mengabaikan peranan Usaha Besar dan Badan Usaha Milik Negara. Meskipun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah telah menunjukkan peranannya dalam perekonomian nasional, namun masih menghadapi berbagai hambatan dan kendala, baik yang bersifat internal maupun eksternal, dalam hal produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, desain dan teknologi, permodalan, serta iklim usaha. Untuk meningkatkan kesempatan, kemampuan, dan perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, telah ditetapkan berbagai kebijakan tentang pencadangan usaha, pendanaan, dan pengembangannya namun belum optimal. Hal itu dikarenakan kebijakan tersebut belum dapat memberikan perlindungan, kepastian berusaha, dan fasilitas yang memadai untuk pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
dalam kegiatan ini, pemaparan materi oleh narasumber yang berkompeten dalam bidang Proses Produk Halal yaitu, Dr. Imelda Fajriati, M.Si sebagai Ketua Halal Center UIN Sunan Kalijaga, Dr. Hj. Malikhatul Hidayah, ST., M.Pd sebagai Direktur Walisongo Halal Center Kaprodi Kimia UIN Walisongo Semarang, Atika Yahdiyani Ikhsani, S,TP., M.Sc. sebagai Dosen UIN Sunan Kalijaga, Dr. Esti Wahyu Widowati sebagai Dosen UIN Sunan Kalijaga, Fitriani Tobing.,SE.,M.Si sebagai Staff Ahli Pusat Manajemen Syariah dan Industri Halal UMA. dari setiap narasumber memaparkan materinya sesuai dengan jadwal yang di tentukan oleh panitia. adapun rangkuman dari pemateri ialah Pendampingan PPH merupakan proses verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan oleh Pelaku Usaha Pendampingan PPH adalah Kegiatan mendampingi Pelaku Usaha mikro dan kecil dalam memenuhi persyaratan pernyataan kehalalan Produk adapun Kewajiban Pendampingan PPH antara lain Organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi yang telah memiliki nomor registrasi, mempunyai kewajiban:
- melakukan rekrutmen pendamping PPH;
- melakukan pembinaan dan evaluasi kinerja pendamping PPH;
- menyampaikan laporan kinerja Pendampingan PPH kepada BPJPH; dan
- membuat komitmen menjaga kerahasiaan data dan informasi yang
disampaikan Pelaku Usaha mikro dan kecil selama proses Pendampingan
PPH berlangsung.
Pendataan dan Registrasi Pendamping PPH Setelah Lulus dan mendapatkan sertifikat pelatihan BPJPH melakukan registrasi Dalam hal peserta yang lulus pelatihan pendamping PPH dari lembaga yang menyelenggarakan pelatihan (di luar BPJPH) pengajuan permohonan registrasi disampaikan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau Perguruan Tinggi kepada BPJPH. Pendamping PPH yang telah diregistrasi memiliki nomor registrasi pendamping.
Artikel Terkait: Selamat Datang MABA FEB UMA TA. 2022/2023