Strategi Keberhasilan Investasi Jangka Pendek – Investasi menjadi hal penting untuk menyiapkan kebutuhan dana di masa depan. Investasi juga dapat dijadikan sebagai dana darurat. Jika orang tua dahulu cenderung menginvestasikan uangnya dalam bentuk emas dan properti. Maka di zaman modern ini, investasi mulai beragam. Misalnya saham, trading, dan sebagainya.
Berikut akan dikupas secara tuntas seluk beluk investasi dan bagaimana cara memulai investasi yang tepat. Sehingga, tidak masuk ke dalam jurang investasi bodong.
Menurut Sadano Sukirno, investasi merupakan suatu pembelanjaan, pengeluaran, atau penanaman modal kepada suatu perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian.
Adapun menurut Henry Simamora, investasi merupakan suatu aktivitas yang dimanfaatkan oleh perusahaan guna meningkatkan kekayaan melalui distribusi hasul penanaman modal seperti pendapatan sewa bunga, royaltu, dividen, dan sebagainya.
Haming dan Basmalah merumuskan investasi sebagai suatu engeluaran yang digunakan untuk membeli jenis-jenis aset misalnya tanah, kendaraan, rumah atau lainnya. Aset-aset tersebut berguna untuk menambah penghasilan yang lebih besar di masa yang akan datang.
Investasi dalam kaca mata Mulyadi merupakan suatu keterkaitan antara sumber-sumber yang ada dalam suatu periode dalam jangka waktu panjang untuk mendapatkan keuntungan di masa depan.
Adapun menurut Farid Harianto dan Siswanto Sudomo, investasi merupakan suatu aktivitas dimana kita menempatkan dana pada suatu aset dalam periode tertentu dengan tujuan ingin memperoleh penghasilan atau peningkatan kekayaan.
Menurut Kamarauddin, investasi merupakan suatu kegiatan membeli saham, obligasi atau surat lainnya. Di sisi lain, bisa didefinisikan sebagai aktivitas membeli barang-barang modal dengan memanfaatkan dana yang tersedia untuk digunakan dalam produksi demi pendapatan di masa yang akan datang.
Adapun menurut Martalena dan Malinda, investasi merupakan bentuk penundaan konsumsi pad amasa sekarang demi mendapatkan konsumsi di masa depan, dimana didalamnya terdapat suatu resiko dan ketidakpastian sehingga dibutuhkan kompensasi atas penundaan tersebut.
Dari beberapa pendapat ahli dapat disimpulkan bahwa investasi merupakan kegiatan penanaman modal dengan cara apapun untuk mendapatkan keuntungan di masa depan. Dalam arti luas, modal tidak hanya berupa uang, tetapi juga sumber daya lain.
Tujuan Investasi
Setiap investor memiliki tujuan investasi yang berbeda, tetapi dari beberapa tujuan tersebut dapat disimpulkan bahwa ada tiga tujuan orang menginvestasikan uangnya. Berikut tujuan investasi secara umum.
1. Mendapatkan Penghasilan Tetap
Mereka yang melakukan investasi dengan tujuan mendapatkan penghasilan tetap biasanya dilakukan dengan menanam modal pada perusahaan. Misalnya investasi pada toko sembako. Dari hasil penjualan tiap bulan, presentase keuntungan akan dibagikan kepada Grameds bergantung kesepakatan antara toko dengan investor.
2. Jaminan dalam Bisnis
Jika Grameds menanam modal pada pemasok bahan baku usaha uang sedang dijalani. Maka, kemungkinan besar, Grameds tidak akan kekuraangan pasokan bahan baku. Selain itu, harga murah dari pemasok memberikan keuntungan lain, yakni berani bersaing di pasaran dengan harga murah, tetapi kualitas bagus.
3. Mengembangkan Usaha
Dari hasil investasi tetap dapat digunakan untuk menyuntik bisnis lain yang tengah dijalani. Subsidi silang ini sangat bermanfaat bagi kelangsungan bisnis yang sedang dijalani.
Ciri-Ciri Investasi yang Aman
Investasi bodong banyak beredar di sekitar kita. Oleh sebab itu, diperlukan cara untuk menghindarinya. Berikut ciri-ciri investasi yang aman dan legal.
1. Perusahaan Harus Terdaftar di OJK
Perusahaan yang dituju untuk investasi haruslah aman dan terpercaya. Cirinya, perusahaan tersebut terdaftar di lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK sendiri bertugas untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, IKNB, dan perbankan.
2. Investasi Melalui Pialang yang Terdaftar di BEI
Pialang (broker) merupakan individu atau perusahaan yang ebrtindak sebagai perantara atau penghubung dalam transaksi yang dilakukan oleh investor dengan pasar model. Adapun kriteria broker yang baik dan aman harus resmi terdaftar di lembaga Bursa Efek Indonesia (BEI).
BEI sendiri merupakan pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem sarana dalam transaksi jual-beli efek antara investor dengan perusahaan.
3. Semua Aktivitas dan Jenis Investasi Harus Terdaftar di BAPPEBTI
Segala jenis investasi dan aktivitasnya yang dilegalkan pemerintah harus terdaftar di BAPPEBTI. Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2019 pasal 1 amandemen menjelaskan bahwa lembaga pemerintah yang memiliki tugas pokok melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan perdagangan berjangka.
Wewenang yang dimiliki BAPPEBTI adalah menerbitkan izin usaha bagi bursa berjangka dan izin perorangan sebagai wakil pialang. Sederhananya, seluruh pihak pelayanan investasi, jenis investasi, dan komoditi investasi lainnya harus terdaftar di BAPPEBTI.
4. Terdaftar di KSEI sebagai Identitas Investor
Untuk melakukan investasi yang dilegalkan oleh pemerintah, calon investor harus terdaftar di KSEI. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, disebutkan bahwa PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di pasar modal Indonesia yang menyediakan layanan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi efek yang teratur, wajar, dan efisien.
Tujuannya sebagai upaya meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi dengan kewajiban atas kepemilikan Single Investor Identification (SID). SID merupakan identitas pribadi untuk investor berupa kode tunggal atau khusus yang diterbitkan oleh KSEI untuk satu investor. SOD berguna untuk memudahkan proses identifikasi investor, pengembangan pasar modal lainnya, serta fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSes).
5. Transfer Dana Investasi Melalui RDN
Kegiatan investasi tidak terlepas dari kegiatan transfer dana untuk melakukan transaksi efek. Cara transfer dana yang benar dan dilegalkan oleh pemerintah adalah menggunakan Rekening Dana Nasabah (RDN).
Rekening Dana Nasabah (RDN) atau Rekening Dana Investor (RDI) menjadi salah satu hal wajib yang harus dimiliki oleh nasabah perorangan maupun badan usaha untuk melakukan transaksi efek di pasar modal. Pembuatan RDN dilakukan dengan mendaftar di suatu perusahaan sekuritas atau pialan, menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, dan mengikuti langkah-langkah sesuai ketentuan perusaan sekuritas tersebut.
Sumber : https://www.gramedia.com
Artikel Terkait : membuat perencanaan keuangan jangka pendek