Akuntansi pemerintah di Indonesia telah dikembangkan dan menemukan bentuknya di tahun 2005 yang ditandai dengan disahkannya PP No. 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Sebelum itu Indonesia telah mengalami banyak pengalaman dengan pengembangan akuntansi pemerintah. Penggunaan basis kas, pendekatan single fund, dan pencatatan transaksi keuangan dengan metode pendekatan tunggal (single entry) mewarnai era perkembangan akuntansi pemerintah di Indonesia. Sejak merdeka sampai tahun 2003 pengelolaan keuangan negara masih didasarkan pada sebuah aturan yang diterbitkan oleh Belanda pada tahun 1864 yaitu Indonesische Comptabiliteitswet Stbl. 1864 No. 106, dan perubahannya sampai dengan Undang-Undang No. 9 tahun 1968. Berikut ini beberapa fase penting dalam perkembangan akuntansi pemerintah di Indonesia (Suryanto, 2018):
Tahun 1975
Pada tahun ini belum ada sistem akuntansi, yang ada baru sebatas sistem administrasi atau dikenal dengan istilah tata usaha keuangan daerah. Pelaksanaan pengelolaan keuangan pemerintahan khususnya pemerintah daerah mendasarkan pada:
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah.
- Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan Keuangan Daerah.
- Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975 tentang Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah, dan Penyusunan Perhitungan APBD.
Tahun 1979-1980
Sistem administrasi pemerintahan masih dilakukan secara manual dan belum dikenal sistem komputerisasi yang terintegrasi. Pada tahun tersebut sistem administrasi pemerintahan belum memiliki Standar Akuntansi Pemerintah. Satu-satunya laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah kepada DPR berupa Perhitungan Anggaran Negara (PAN) yang disajikan berdasarkan sumbangan perhitungan anggaran dari Departemen/Lembaga yang disusun secara manual dan single entry. Pada penyampaian laporan PAN oleh pemerintah kepada DPR ini dilaksanakan dalam waktu 2-3 tahun. Pada tahun tersebut juga Departemen Keuangan mulai membuat rencana studi modernisasi sistem akuntansi pemerintah dan hingga akhirnya Departemen Dalam Negeri mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 900-099 Tahun 1980 tentang Manual Administrasi Keuangan Daerah (MAKUDA), yang menjadi pedoman pencatatan keuangan daerah yang pada dasarnya sebatas tata buku bukan merupakan suatu sistem akuntansi.
Tahun 1986
Pada tahun 1986 dibuat desain pengembangan Sistem Akuntansi Pusat dan Sistem Akuntansi Instansi dengan mengusulkan disusunnya bagan akun standar dan standar akuntansi pemerintahan serta pembentukan unit eselon I di lingkungan Departemen Keuangan yang memegang fungsi akuntansi dan pelaporan. Sistem yang disetujui Departemen Keuangan pada saat itu adalah menyusun alokasi anggaran, proses penerimaan dan pengeluaran melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), pembuktian bukti jurnal dan daftar transaksi sebagai dasar pembukuan dalam buku besar secara manual.
Tahun 1987-1988
Pada tahun ini mulai dilakukan simulasi sistem manual pada Departemen Pekerjaan Umum, Sosial, Perdagangan pada wilayah Jakarta, Medan, dan Surabaya. Pada saat bersamaan, timbul pemikiran penggunaan komputer untuk proses akuntansi dan pada tahun 1989. Usulan pengembangan sistem akuntansi pemerintah berbasis komputer akhirnya disetujui Departemen Keuangan dan Bank Dunia dalam bentuk Proyek Pengembangan Sistem Akuntansi Pemerintah tahap I, tetapi sistem fungsional masih berdasar pada desain manual sebelumnya, belum sampai proses yang menyeluruh yang dapat menghasilkan laporan keuangan.
Tahun 1992
Dibentuk Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN) yang mempunyai fungsi sebagai Central Accounting Office, yang bukan sekadar “membukukan” namun memerlukan adanya standar akuntansi pemerintahan dan selanjutnya melaksanakan implementasi sistem yang telah dirancang.
Tahun 2001-2002
Pada 1 Januari 2001 otonomi daerah dan desentralisasi fiskal serentak dilaksanakan di Indonesia. Terdapat perubahan format anggaran dan pelaporannya hingga dikeluarkan Kepmendagri No. 29 Tahun 2002 yang mulai mengenalkan penggunaan akuntansi basis kas modifikasian (modified cash basis) serta pembukuan berpasangan (double entry book keeping) untuk pencatatan keuangan pemerintah daerah.
Tahun 2003-2004
Reformasi akuntansi sektor publik dimulai dengan diterbitkannya 3 Undang-undang Keuangan Negara, yaitu:
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
- Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Tahun 2005
Pada tahun ini Komite Standar Akuntansi Pemerintahan – KSAP (Standard Setter Body) dibentuk dengan Keppres No. 84 tahun 2004, diubah dengan Keppres No. 2 Tahun 2005, Keppres No. 3 Tahun 2009. Standar Akuntansi Pemerintahan untuk pertama kali dimiliki dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005. PP No. 24 Tahun 2005 menggunakan pendekatan cash towards accrual (CTA) dalam sistem pencatatan akuntansinya. Mulai tahun 2005, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan daerah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (Simanjuntak, 2005).
Tahun 2010
Dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan menggantikan PP No. 24 Tahun 2005. Berdasarkan PP No. 71 Tahun 2010 pemerintah pusat dan daerah harus menerapkan akuntansi akrual penuh (full accrual accounting), tidak lagi cash towards accrual selambat-lambatnya tahun 2015.
Sumber : https://accounting.binus.ac.id/
Artikel Terkait : Mengenal ekonomi kreatif ciri-ciri dan perkembangannya di indonesia