PNBP adalah singkatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak. Bersama dengan pajak, PNBP berperan sebagai sumber penerimaan dan pendapatan negara yang digunakan untuk membangun ekonomi negara dan mencapai tujuan nasional.
Objek PNBP sendiri meliputi seluruh aktivitas, hal, dan/atau benda yang akan menjadi sumber penerimaan negara di luar pajak dan hibah. Apa sajakah itu?
Artikel berikut ini akan menjawabnya sekaligus membahas lebih lanjut mengenai pengertian dari PNBP, objek dan subjek pengenaannya, jenis-jenis objeknya, dan sistem pengelolaannya sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pengertian PNBP
Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 1997, Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah yang bukan berasal dari penerimaan perpajakan negara.
Lebih lengkapnya, PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan yang memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat (dalam hal ini Presiden Republik Indonesia) di luar penerimaan perpajakan dan hibah, serta dikelola dalam mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berdasarkan pengertian tersebut, PNBP adalah sumber penerimaan negara yang sama pentingnya dengan pajak, yang dibayarkan oleh orang pribadi atau badan dan akan digunakan untuk keperluan pembangunan nasional yang sesuai dengan tujuan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Sumber : https://accurate.id/
Artikel terkait : Fungsi Akuntansi Manajemen