Tahun 2021 baru saja berlalu, dan kini kita sudah menapaki tahun 2022 dengan sejumlah harapan besar sepanjang tahun ini. Khusus untuk perkembangan ekonomi syariah, banyak capaian yang menakjubkan selama tahun 2021. Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia tahun 2021 berkembang pesat.
Hal ini karena adanya dorongan pemerintah Indonesia yang melihat potensi mayoritas warganya yang sebagian besar merupakan warga muslim. Dorongan pemerintah terhadap perkembangan ekonomi syariah ini dimulai dari terbitnya peraturan jaminan produk halal hingga pengembangan industri halal di Indonesia.
Berikut ini kilas balik ekonomi syariah 2021 dan momen-momen penting ekonomi syariah 2021
Penguatan Regulasi Jaminan Produk Halal (JPH)
Sebenarnya di Indonesia sudah memiliki peraturan jaminan produk halal yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 33 tahun 20214 tentang Jaminan Produk Halal.
Hanya saja, di tahun 2021 pemerintah memperkuat peraturan jaminan produk halal di dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai aturan sapu jagad atau omnibus law turut mengatur ketentuan halal.
Dikutip dari hukumonline.com Regulasi turunan JPH ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan JPH. Kehadiran UU Cipta Kerja tersebut mengubah berbagai ketentuan yang sebelumnya diatur dalam UU 33/2014 dan aturan turunannya, PP 31/2019 tentang Penyelenggaraan JPH.
Perubahan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja yang berkenaan dengan sektor halal bertujuan untuk mempercepat dan memperluas layanan sertifikasi halal. Salah satu penyederhanaannya yaitu proses sertifikasi halal secara keseluruhan dipangkas menjadi 21 hari dari sebelumnya 97 hari untuk proses dalam negeri dan 117 hari kerja untuk proses luar negeri.
Terdapat 22 Pasal dalam UU No. 33 Tahun 2014 yang mengalami perubahan dengan penambahan 2 Pasal baru. Pokok-pokok perubahan tersebut antara lain proses bisnis sertifikasi Halal, kerja sama BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), auditor halal, penyelia halal, peran masyarakat, sertifikat halal, label halal, deklarasi mandiri atau self-declare dan sanksi administratif.
Selain itu untuk memperkuat jaminan produk halal, pemerintah juga menerbitkan aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal.
Jokowi Resmikan Brand Ekonomi Syariah
Di awal tahun 2021 tepatnya 25 Januari 2021, Presiden Jokowi meresmikan Brand Ekonomi Syariah. Brand Ekonomi Syariah merupakan satu logo atau simbol milik negara yang dapat digunakan untuk menyatukan kebersamaan dalam seluruh kegiatan yang berkaitan dengan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia.
Dengan Brand Ekonomi Syariah, Indonesia diyakini bisa ikut bersaing dengan negara lainnya yang saat ini sedang menjadi tren seperti Jepang, Thailand, Inggris dan Amerika Serikat.
“Dalam rangkaian ikhtiar besar ini, saya juga menyambut baik Peresmian Brand Ekonomi Syariah. Ini sangat penting untuk meningkatkan awareness masyarakat sebagai dukungan atas seluruh kegiatan ekonomi syariah Indonesia dan menyatukan gerakan meningkatkan nilai tambah ekonomi syariah di negara kita Indonesia,” kata Jokowi dikutip dari website sekretariat kabinet, setkab.go.id.
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin yang juga Ketua Harian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menuturkan, Brand Ekonomi Syariah tersebut selanjutnya juga digunakan dalam upaya peningkatan literasi, edukasi, dan sosialisasi ekonomi dan keuangan syariah kepada masyarakat.
“Brand Ekonomi Syariah juga digunakan untuk peningkatan literasi, edukasi, serta sosialisasi ekonomi dan keuangan syariah yang masif dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan masyarakat akan ekonomi dan keuangan syariah,” ujar Ma’ruf Amin.
Fokus Pemerintah dalam Mengembangkan Ekonomi Syariah
1. Pengembangan Industri Halal
Salah satu upaya pengembangan industri halal di Indonesia adalah dengan membangun kawasan industri halal. Hal ini melihat bahwa Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia Terbentuknya kawasan industri halal ini karena adanya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara memperoleh Surat Keterangan dalam rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal.
Di Indonesia ada 3 kawasan industri halal yakni Modern Cikande Industrial Estate di Serang (Banten), Safe n Lock Halal Industrial Park di Sidoarjo (Jawa Timur), serta kawasan industri halal Bintan Inti Halal Hub di Kabupaten Bintan.
2. Pengembangan Industri Keuangan Syariah
Di awal tahun 2021 masih ada di ingatan kita, gebrakan besar yang dilakukan pemerintah dalam pengembangan Industri Keuangan Syariah adalah bersatunya tiga bank syariah yang berasal dari unit usaha syariah bank BUMN, yaitu BNI Syariah, BRI Syariah dan Bank Syariah Mandiri. Ketiganya merger menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI). BSI diresmikan Presiden Jokowi pada 1 Februari 2021 dengan modal aset Rp 214,6 Triliun dan modal inti Rp 20,4 triliun.
“BSI diharapkan tidak hanya menjangkau usaha menengah dan besar, tetapi juga usaha kecil, mikro, dan ultramikro,” ujar Wapres Republik Indonesia KH Ma’ruf Amin dikutip dari setkab.go.id.
Seiring dengan langkah strategis tersebut, pemerintah juga terus mendorong pengembangan lembaga keuangan berskala kecil.
“Pemerintah juga ingin memperbanyak pendirian Bank Wakaf Mikro (BWM), Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS), dan koperasi syariah, termasuk dukungan pengembangannya,” tuturnya.
3. Pengembangan Dana Sosial Syariah
Pemerintah bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) berupaya untuk melakukan perbaikan terhadap tata kelola lembaga wakaf agar wakaf ini dapat dipercaya masyarakat karena bersifat dana abadi umat.
KH Ma’ruf Amin berpandangan, selama ini infak, sedekah, dan donasi umum lebih praktis. Sementara untuk wakaf, Ma’ruf Amin hanya melihat saat ini adalah wakaf masjid, madrasah atau pun lahan pemakaman. Maka dari itu Ma’ruf mengatakan pemerintah mendorong di era digital saat ini aset wakaf bisa berupa aset bergerak, seperti saham, surat berharga, deposito syariah, bahkan dana yang disimpan di rekening wakaf.
“Selama aset pokoknya tidak berkurang dan yang dibagikan adalah hasil pengembangannya,” kata Wapres.
“Tugas pemerintah bersama BWI dan KNEKS, mendorong dan memastikan perbaikan tata kelola lembaga wakaf agar dana yang dihimpun memenuhi kaidah-kaidah wakaf dan tidak disalahgunakan karena wakaf tersebut bersifat dana abadi umat yang jumlah pokoknya tidak boleh berkurang, tetapi manfaatnya terus berkembang,” tegas Wapres.
4. Pengembangan dan Perluasan Kegiatan Usaha Syariah
Upaya lainnya yang dijalankan pemerintah adalah membangun pusat-pusat inkubasi dan pusat bisnis syariah di berbagai daerah.
5. Potensi Zakat RI Rp 300 Triliun
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bekerjasama dengan BSI untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak dan sedekah. Hal ini sebagai maksud tercapainya realisasi potensi zakat sebesar Rp 300 triliun.
6. Kinerja Positif Pasar Modal Syariah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat selama periode Januari hingga Juni 2021 produk pasar modal syariah terjadi pertumbuhan yang signifikan. Hal tersebut dilihat dari peningkatan jumlah saham syariah, nilai kapitalisasi pasar indeks syariah, pertumbuhan sukuk korporasi dan sukuk negara.
Tak hanya di semester pertama saja, data OJK per per 30 September 2021 menunjukkan bahwa jumlah kepemilikan efek saham syariah terus meningkat dan tumbuh 45,95% (ytd) sehingga menjadi 1.060.704 investor.
Sementara itu, jumlah kepemilikan reksa dana syariah tumbuh 66,69% (ytd) sehingga menjadi 805.867 investor dan jumlah kepemilikan sukuk korporasi tumbuh 26,68% menjadi 945 investor.
Data statistik produk per 29 Oktober 2021 menunjukkan nilai kapitalisasi saham syariah sebesar Rp3.683 triliun, nilai sukuk korporasi outstanding sebesar Rp34,98 triliun, nilai sukuk negara outstanding sebesar Rp1.152 triliun, dan nilai aktiva bersih reksa dana syariah sebesar Rp4 0,95 triliun.
Selanjutnya, dari 40 emiten baru yang melakukan Initial Public Offering saham maupun EBUS selama 2021, sampai dengan 6 November 2021, terdapat 30 emiten saham yang sahamnya memenuhi kriteria Daftar Efek Syariah, serta satu emiten yang melakukan penawaran umum sukuk.
Dari penjelasan di atas perkembangan ekonomi syariah kian hari kian tumbuh. Semoga hal ini menjadi pertanda bagi bagi kamu yang ingin memulai hidup lebih baik lagi dengan ekomomi syariah dan merasakan manfaatnya ekonomi syariah bagi pemberdayaan umat. Ingin jadi bagian perkembangan ekonomi syariah di Indonesia ?
Ayo ikuti pendanaan di ALAMI peer to peer lending syariah. Dengan mengikuti campaign pendanaan di ALAMI, kamu tak hanya mengembangkan keuanganmu lebih baik, tetapi juga turut serta membantu para UKM di Indonesia yang sedang membutuhkan pembiayaan. Selain itu, dari pendanaan yang kamu ikuti akan mendapatkan ujrah atau imbal hasil setara dengan 14%-16% pa.
Sumber : https://alamisharia.co.id/id/hijrahfinansial/perkembangan-ekonomi-syariah/
Artikel terkait : lima metode untuk membantu anda menjadi master di perdagangan saham