Hal yang membedakan sistem ekonomi dan keuangan Islam dengan sistem ekonomi lain adalah berangkat dari sejumlah nilai dan prinsip dasar yang menjadi panduan nilai moral dan etika. Dalam blueprint ekonomi dan keuangan syariah ini, nilai-nilai ekonomi syariah dijabarkan meliputi kepemilikian, berusaha dengan berkeadilan, kerjasama dalam kebaikan, dan pertumbuhan yang seimbang dengan penjabaran sebagai berikut:
- KepemilikanDalam konsep Islam, segala sesuatu pada hakikatnya adalah absolut milik Allah (QS Yunus: 55,66; QS Ibrahim: 2). Adapun manusia berperan sebagai khalifah, yang diberi kepercayaan dalam mengelolanya (QS Al Baqarah: 195; QS Ali Imran: 180). Meskipun hakikatnya harta milik Allah, namun manusia mendapatkan hak atas kepemilikan pribadi terhadap hasil dari usaha, tenaga, dan pemikirannya, berupa harta, baik yang didapatkan melalui proses pemindahan kepemilikan berdasarkan transaksi ekonomi maupun hibah atau warisan. Islam sangat menghormati hak kepemilikan pribadi, sekaligus menjaga keseimbangan antara hak pribadi, kolektif, dan negara. Pemahaman bahwa hakikat harta milik Allah penting dalam Islam karena Islam sangat menganjurkan kegiatan kedermawanan.
- Berusaha dengan Berkeadilan
Dalam konsep Islam, manusia didorong untuk giat berusaha (QS Al Jumuah: 10; QS Al Isra: 12; QS An Nahl: 14;) dan mampu memanfaatkan segala sumber daya yang berlimpah yang telah diciptakan Allah untuk manusia (QS Al Baqarah: 29; QS Ibrahim: 34).Sebaliknya, pengakuan atas kepemilikan pribadi tidak diperbolehkan untuk menjadi dasar dari aktivitas akumulasi atau penimbunan harta kekayaan yang berlebihan (QS Al Humazah: 1-3). Islam menyadari manusia mempunyai kecenderungan (inherent) cinta terhadap harta (QS Ali Imron: 14; QS Al Fajr: 20; QS Asy Syura: 27; QS Al-Fajr: 20). Oleh karena itu, maka kecenderungan manusia untuk menumpuk harta dikendalikan dalam Islam dan diarahkan untuk mendorong berkembangnya sedekah dan perniagaan (QS An Nisa: 29).Sementara tujuan individual atas hasil usaha ekonomi dibatasi agar tidak berlebihan, tujuan sosial diupayakan maksimal dengan menafkahkan sebagian hartanya untuk kepentingan bersama (QS Al Hadid: 7; QS An Nur: 33; QS Al Baqarah: 267-268).
- Kerjasama dalam KebaikanKegiatan ekonomi secara individu dan berjamaah semuanya didorong dalam Islam. Namun ekonomi yang dilakukan secara berjamaah yaitu yang dijalankan berdasarkan kerjasama dan dilandasi semangat tolong menolong dalam kebaikan (QS Al Maidah: 2) dan berkeadilan (QS Shaad: 24) adalah kegiatan ekonomi yang lebih mendapatkan perhatian luas dalam nilai-nilai Islam. Demikian juga, kompetisi tetap didorong namun tidak dalam bentuk yang negatif. Kompetisi dalam Islam berdasarkan kerjasama (co-operative competition) dengan semangat berlomba-lomba dalam menebarkan kebaikan (QS Al Baqarah: 148; QS Al Maidah: 48).
- Pertumbuhan yang SeimbangPertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah dalam Islam bertujuan mewujudkan keberadaan manusia di dunia yaitu beribadah kepada Tuhannya dan memberikan manfaat sebanyak-banyaknya kepada manusia dan alam semesta selaku rahmatan lil ’alamin (QS Al Anbiya 107, QS Al Ankabut: 51). Karena itu, pertumbuhan ekonomi adalah penting, namun dengan menjaga keseimbangan dengan sisi kesejahteraan spiritual dan kelestarian alam (QS Al Baqarah: 11,12).
Prinsip Dasar Ekonomi dan Keuangan Syariah
Dalam pengembangan sistem ekonomi dan keuangan syariah, Islam meletakkan prinsip-prinsip dasar ekonomi dan keuangan syariah. Prinsip itu dijalankan dalam instrumen zakat, dilarangnya riba dan maysir, berkembangnya ISWAF, dan muamalah, dengan penjelasan sebagai berikut:
- ZakatZakat memiliki fungsi dalam menjalankan dua prinsip, yaitu:
- Kewajiban membayar zakat untuk harta di atas batasan tertentu (nisab) yang tidak digunakan selama periode tertentu (satu tahun) berperan dalam memberikan efek pengendalian harta yang dimiliki secara individu agar mengalir menjadi kegiatan ekonomi yang produktif.
- Kewajiban menyantuni orang yang kurang beruntung melalui sejumlah tertentu (2,5%) dari zakat distribusi pendapatan untuk menjamin inklusivitas seluruh masyarakat.
- Larangan MaysirTransaksi keuangan diwajibkan memiliki keterkaitan terkait erat sektor riil, melarang transaksi yang bersifat spekulasi dan tidak produktif.
- Larangan RibaRiba membuat aliran uang terhambat. Jenis usaha yang memiliki keuntungan di bawah nilai suku bunga (riba) akan sulit berkembang dan membatasi lapangan kerja. Bersamaan dengan pelarangan riba, Islam mendorong optimalisasi bisnis (jual beli) dan menerapkan prinsip berbagi risiko.
- Infak, Sedekah dan Wakaf (Iswaf)Islam mendorong partisipasi publik untuk terlibat dalam membangun ketahanan sosial melalui instrumen infak, sedekah, dan wakaf. Hal ini mendorong proses menjaga keseimbangan dan kestabilan secara sosial dan menurunkan tingkat ketimpangan secara ekonomi dapat berjalan secara alami.
- MuamalahTransaksi muamalat berdasarkan kerjasama berkeadilan. Tidak boleh menimbulkan bahaya (dharar), tidak boleh menimbulkan pertaruhan/perjudian (gharar), tidak boleh tidak adil (dzalim), tidak memperdagangkan sesuatu yang diharamkan (muharramat), bebas dari asimetrik informasi dan moral hazard serta tidak menyimpang dari Medina Market Rules.
Prinsip Dasar Ekonomi dan Keuangan Syariah
Nilai-nilai ekonomi syariah yang telah dijelaskan sebelumnya dengan didasari oleh fondasi akidah, akhlaq, dan syariat (aturan/hukum) dapat disarikan lebih lanjut dan diformulasikan menjadi 6 (enam) prinsip dasar (guiding principles) ekonomi dan keuangan syariah beserta 5 (lima) perangkat instrumennya. Keenam prinsip dasar tersebut memiliki keterkaitan dengan perangkat instrumen ekonomi dan keuangan syariah, masing-masing instrumen memiliki fungsi yang mencerminkan penerapan keenam prinsip dasarnya.
1. Instrumen Zakat
Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi persyaratannya. Secara bahasa, zakat berasal dari kata dasar zaka yang berarti tumbuh, bersih, dan baik (Qaradawi, 1999). Menurut istilah fikih, zakat mengacu pada bagian kekayaan yang ditentukan oleh Allah untuk didistribusikan kepada kelompok tertentu, sehingga secara fikih makan zakat secara umum berarti pengeluaran yang diwajibakan atas harta tertentu kepada pihak tertentu dengan cara tertentu. Kajian akademik ini tidak akan menguraikan penjelasan aspek fikih zakat secara lengkap, namun hanya akan menjelaskan fungsi implementasi instrumen zakat dalam perekonomian secara makro. Instrumen zakat memiliki 2 fungsi yang menjadi prinsip dasar pertama dan kedua, yaitu:
Prinsip Dasar-1: Pengendalian Harta Individu
Harta individu harus dikendalikan agar terus mengalir secara produktif. Prinsip dasar ini merupakan fungsi zakat yang tidak banyak dikemukakan secara eksplisit dalam pembahasan dan kajian lain. Namun, prinsip ini merupakan fungsi ekonomi yang paling penting yang diemban oleh instrumen zakat. Berdasarkan fungsi ini, zakat akan mendorong harta yang tertumpuk dan tidak produktif untuk keluar mengalir secara produktif ke dalam aktivitas perekonomian. Aliran harta yang dikeluarkan tersebut dapat berupa investasi produktif pada sektor rill, maupun berupa infaq, shadaqah, dan wakaf. Dengan mengalirnya harta secara produktif, kegiatan perekonomian akan terus bergulir secara terus menerus.
Prinsip Dasar-2: Distribusi Pendapatan yang Inklusif
Pendapatan dan kesempatan didistribusikan untuk menjamin inklusivitas perekonomian bagi seluruh masyarakat. Prinsip dasar ini merupakan fungsi instrumen zakat yang lebih dikenal secara umum. Berdasarkan prinsip ini, distribusi pendapatan dari masyarakat dengan harta di atas nisab kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat, dalam hal ini masyarakat yang memiliki harta di bawah nisab, dapat tercipta.
2. Instrumen Pelarangan Atas Riba