Memiliki NPWP karyawan merupakan salah satu bentuk kesadaran warga negara. NPWP menjadi salah satu bukti resmi bahwa karyawan perusahaan Anda turut berkontribusi dalam pembangunan negara. Pada dasarnya, karyawan yang tidak memiliki NPWP akan menghadapi beberapa kerugian seperti potongan PPh 21 yang lebih besar, termasuk potongan pajak ketika karyawan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Selain itu, karyawan yang tidak punya NPWP juga akan mengalami kesulitan manakala hendak mengajukan kredit ke bank.
Namun demikian, bukan hanya karyawan saja yang menerima risiko manakala belum mendaftarkan diri secara resmi sebagai wajib pajak. Perusahaan juga akan menghadapi beberapa risiko yang terbilang menyulitkan. Berikut risiko yang dapat mengancam perusahaan apabila para pekerjanya tidak memiliki NPWP karyawan.
Selain berfungsi sebagai bukti resmi terdaftar sebagai wajib pajak, NPWP karyawan juga dapat digunakan sebagai salah satu dokumen untuk kelengkapan berbagai layanan administrasi. Tak hanya menjadi syarat untuk pengajuan kredit ke bank, NPWP juga merupakan salah satu dokumen yang perlu disertakan ketika Anda hendak membuat paspor. Paspor sendiri merupakan surat keterangan resmi yang wajib dimiliki oleh warga negara ketika hendak bepergian ke luar negeri.
Beberapa perusahaan, khususnya perusahaan multinasional bisa jadi menuntut karyawannya untuk melakukan perjalanan bisnis ke luar negeri. Artinya, karyawan Anda tentu wajib memiliki paspor sebagai identitas resmi yang diakui secara internasional. Karyawan yang belum memiliki NPWP tentu akan mengalami kesulitan ketika hendak mengajukan pembuatan paspor. Hal semacam ini tentu akan mempersulit perusahaan ketika karyawan tersebut dianggap kompeten untuk mewakili perusahaan dalam perjalanan bisnis ke luar negeri.
Pembayaran pajak kepada negara pada dasarnya menganut prinsip self assessment. Artinya, wajib pajak harus melakukan perhitungan, penyetoran, serta pelaporan secara mandiri. Hal ini tentunya dilakukan secara sadar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai salah satu organisasi resmi, perusahaan dapat pula turut mempermudah perhitungan, penyetoran, serta pelaporan perpajakan karyawannya. Hal ini khususnya terkait pengenaan PPh 21 yang diberlakukan pada karyawan berdasarkan PTKP terbaru. Pengelolaan perpajakan karyawan melalui perusahaan pun kian dimudahkan lantaran dapat dilakukan secara online.
Kesadaran perusahaan untuk mewajibkan kepemilikan NPWP karyawan merupakan bukti yang menunjukkan bahwa perusahaan Anda kredibel dan terpercaya. Apabila pengelolaan keuangan perusahaan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, tentu Anda tidak perlu ragu berkontribusi dalam pembayaran pajak. Selain itu, kesadaran perusahaan dalam mewajibkan kepemilikan NPWP karyawan dapat pula dipandang sebagai upaya untuk mensejahterakan karyawannya. Dengan memiliki NPWP, potongan PPh 21 yang dikenakan karyawan akan menggunakan tarif normal. Sementara, karyawan yang belum memiliki NPWP wajib membayar PPh 21 senilai 20% lebih besar dari tarif yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Belakangan ini, perusahaan cenderung kian sadar akan pentingnya kepemilikan NPWP karyawan. Beberapa perusahaan bahkan mensyaratkan kepemilikan NPWP ketika melakukan rekrutmen karyawan baru. Selain menumbuhkan kesadaran perihal kepemilikan NPWP karyawan, perusahaan masih perlu disibukkan dengan perhitungan, penyetoran, serta pelaporan perpajakan. Kegiatan semacam ini tentu membutuhkan kecermatan dan ketelitian. Untungnya, saat ini pelaporan dan penyetoran pajak sudah dapat dilakukan secara online. Perusahaan pun tidak perlu repot datang langsung ke kantor pajak demi mengurusi perpajakan karyawan maupun perpajakan perusahaan itu sendiri.
Sumber : https://sleekr.co/blog/tidak-punya-npwp-karyawan-berikut-risiko-yang-bisa-mengancam-perusahaan-anda/
Artikel Terkait : http://akuntansi.uma.ac.id/2021/11/20/kode-faktur-pajak-pelajari-jenis-dan-kegunaannya/