Hello para Wajib Pajak (WP), sudahkan kalian tahu perbedaan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan non PKP? pajak dan bisnis merupakan dua hal yang sangat berkaitan antara satu sama lain. Dalam dunia perpajakan istilah Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pemungut PPN maupun non PKP.
Menurut UU Nomor 28 Tahun 2007 Pengusaha merupakan wajib pajak orang pribadi dan badan dalam bentuk apapun yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan dengan menghasilkan barang, impor-ekspor barang, melakukan usaha perdagangan atau jasa, memanfaatkan barang tidak terwujud dari luar daerah pabean, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
Dalam berbagai sektor usaha yang ada di Indonesia 26,71 juta usaha/perusahaan bergerak pada sektor non pertanian, hal ini membuat beberapa dari pengusaha yang bergerak dalam bidang tersebut sudah tidak asing lagi dengan istilah Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), yang ditentukan berdasarkan UU PPN Tahun 1984 beserta perubahannya. Sedangkan pengusaha non PKP merupakan pengusaha yang belum ditetapkan sebagai PKP, dengan begitu segala hak dan kewajiban yang ditanggung PKP tidak dapat dilakukan oleh non PKP.
Untuk menjadi PKP maka pengusaha harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Agar beberapa syarat dan kententuan yang harus dipenuhi oleh pengusaha yang ingin menjadi PKP, sebagai berikut:
- Baik orang pribadi maupun badan harus mendaftarkan diri dan mendapatkan NPPKP jika peredaran usaha atau omzetnya dalam 1 tahun telah mencapai lebih dari Rp4.800.000.000.
- Berdasarkan PMK Nomor 197/PMK.03/2013 ditetapkan bahwa perusahaan yang omzetnya tidak mencapai Rp4,8 miliar, maka tidak diwajibkan sebagai PKP. Pengusaha dengan penghasilan tersebut, akan masuk klasifikasi pengusaha kecil dan non PKP.
- Namun, bagi PKP yang peredaran bruto/omzetnya di bawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun, dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP.
Para pengusaha yang memiliki omzet di atas 4,8 miliar wajib menjadi PKP, tetapi jika omzet di atas 4.8 miliar belum menjadi PKP maka Anda tidak bisa memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak.
Para pengusaha yang sudah menjadi PKP memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, kewajiban tersebut meliputi:
- Pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut PPN/PPnBM terutang.
- Pengusaha yang sudah PKP juga wajib menyetorkan PPN/PPnBM terutang yang kurang bayar.
- Setelah memungut dan menyetorkan, maka pengusaha yang sudah PKP wajib melaporkan/menyampaikan SPT Masa PPN/PPnBM yang terutang.
Jika pengusaha non PKP memiliki omzet dalam satu tahun mencapai angka yang sudah ditentukan, maka perusahaan non PKP tersebut wajib melaporkan usahanya untuk dijadikan sebagai PKP paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
Jika dalam satu tahun buku peredaran bruto tidak melebihi batasan omzet yang sudah ditentukan, maka PKP dapat mengajukan permohonan pencabutan untuk menjadi PKP.
Para PKP tidak hanya memiliki kewajiban sebagi PKP saja, tetapi pengusaha yang sudah menjadi PKP juga memiliki hak – hak sebagai berikut:
- Pengusaha dapat melakukan pengkreditan pajak masukan atas perolehan BKP/JKP
- Pengusaha juga bisa melakukan restitusi atau kompensasi atas kelebihan PPN yang PKP bayarkan.
Selain hak dan kewajiban tersebut, para PKP juga akan mendapatkan berbagai keuntungan sebagai berikut:
- Perusahaan akan dianggap memiliki sistem yang bai dan legal dimata hukum.
- Perusahaan juga akan dianggap sebagai perusahaan yang taat serta tertib dalam memenuhi kewajiban dalam hal perpajakan.
- Perusahaan akan dianggap besar, jika status ini diperoleh oleh suatu perusahaan yang sudah menjadi PKP maka dapat mempengaruhi dalam menjalin kerja sama dengan perusahaan lain yang tergolong besar.
- Dapat dengan mudah melakukan transaksi dengan bendaharawan pemerintah.
- Dari sisi produksi dan investasi pengusaha juga bisa lebih baik dikarenakan beban produksi dan investasi BKP/JKP dibebankan kepada konsumen akhir.
Sumber : https://sniconsulting.co.id/2020/10/09/perbedaan-pkp-dan-non-pkp/
Artikel Terkait : http://akuntansi.uma.ac.id/2021/11/20/kode-faktur-pajak-pelajari-jenis-dan-kegunaannya/