Dalam akuntansi pajak, dikenal istilah kode faktur pajak untuk mengklasifikasi transaksi pembelian atau transaksi penjualan bagi pengusaha kena pajak (PKP). Jika PKP yang merasa sudah memenuhi kriteria namun belum beroleh NPWP, bisa mengikuti ekstensifikasi pajak agar segera mendapatkan NPWPnya. Umumnya, jenis kode faktur pajak merupakan kombinasi dari numerik, alfabet, atau gabungan keduanya.
Pengertian Kode Faktur Pajak
Menurut Peraturan tahun 2014 Nomor 17, kode faktur pajak adalah suatu kombinasi enam belas digit numerik. Digit awal dan kedua adalah kode faktur pajak. Sedangkan, digit ketiga adalah status faktur pajak. Serta, digit keempat dan seterusnya sampai akhir adalah NSFP atau Nomor Seri Faktur Pajak.
Jadi, apabila wajib pajak atau pengusaha kena pajak ingin mengetahui berapa NSFP-nya, cukup melihat digit keempat dan seterusnya. Namun, jika ingin mengetahui berapa kode faktur pajak untuk transaksi pembelian atau penjualan, silakan memeriksa digit pertama dan kedua.
Jenis Kode Faktur Pajak
Selain posisi digit yang dapat mengidentifikasi kode seri faktur pajak, berikut akan dijelaskan beberapa jenis kode faktur pajak berdasarkan fungsinya, di antaranya kode seri faktur pajak 01 sampai 05.
-
Kode Seri Faktur Pajak 01
Kode seri faktur pajak 01 digunakan untuk BKP atau Barang Kena Pajak, serta Jasa Kena Pajak yang terutang PPN. Ini berarti, jenis kode faktur pajak 01 adalah kode umum untuk menyerahkan BKP dan JKP. Bukan bersifat PPN Tidak dipungut, PPN Penjualan Aktiva, PPN Dibebaskan, atau PPN Nilai Lain.
-
Kode Seri Faktur Pajak 02
Selanjutnya, kode seri faktur pajak 02 adalah suatu kode yang dipakai saat transaksi BKP atau JKP dengan petugas pajak yang memungut PPN. Petugas pemerintah adalah bendaharawan pemerintah, badan usaha tertentu, atau kantor pelayanan perbendaharaan negara.
-
Kode Seri Faktur Pajak 03
Jenis kode faktur pajak 03 biasanya digunakan untuk transaksi pajak PPN dengan non bendaharawan pemerintah. Transaksi pajak yang dimaksud yaitu BKP dan JKP. Sedangkan, non bendaharawan pemerintah bisa berupa BUMN, Kontraktor minyak dan gas, kontraktor sumber daya panas bumi, atau wajib pajak lain yang ditunjuk menjadi pemungut PPN. Termasuk perusahaan pertambangan yang teken kontrak sebagai pemungut PPN.
Sumber : https://www.harmony.co.id/blog/kode-faktur-pajak
Artikel Terkait : http://akuntansi.uma.ac.id/2021/09/01/anjuran-dan-larangan-dalam-strategi-pajak-bisnis/