Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan berupaya mengalokasikan dana untuk memberikan bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa yang orang tuanya tidak mampu untuk membiayai pendidikannya, dan memberikan beasiswa kepada mahasiswa yang mempunyai prestasi tinggi, baik kurikuler maupun ekstrakurikuler. Agar program bantuan biaya pendidikan dan beasiswa dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip 3T, yaitu: Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menerbitkan pedoman. Penerbitan pedoman ini diharapkan dapat memudahkan bagi para pengelola agar penyelenggaraan program dapat terlaksana sesuai dengan harapan kita semua. Selain itu pedoman ini diharapkan juga dapat memudahkan para mahasiswa yang akan diusulkan sebagai calon penerima beasiswa atau bantuan biaya pendidikan, serta memudahkan mahasiswa penerima untuk menjalankan hak dan kewajibannya.
Sejak tahun 2012 istilah Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) dan Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM) disesuaikan dengan istilah yang sejalan dengan ketentuan yang ada yaitu menjadi Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (BeasiswaPPA) dan Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik (BPP-PPA). Sehubungan dengan telah optimalnya alokasi Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi, maka mulai tahun 2017 alokasi dana dikhususkan untuk Program Beasiswa PPA. Dengan terbitnya pedoman ini, proses seleksi, penyaluran/pemberian beasiswa diharapkan akan berjalan dengan lebih baik, dan mahasiswa dapat terbantu membiayai pendidikannya dan mengikuti studinya dengan lancar, terus meningkatkan prestasinya serta dapat menyelesaikan studi dengan tepat waktu. Kepada para pimpinan perguruan tinggi dan Kopertis Wilayah kami harapkan dapat melakukan sosialisasi, seleksi dan pengelolaan/penyaluran beasiswa mengacu kepada pedoman.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab V pasal 12 (1.c), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 12 (1.d), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Selain itu di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi di dalam Pasal 76 Ayat (2) juga jelas mengamanahkan tentang pemenuhan hak mahasiswa yaitu pemerintah harus memberikan: (a) beasiswa kepada Mahasiswa berprestasi; (b) bantuan atau membebaskan biaya Pendidikan; dan/atau (c) pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan. Dijelaskan lebih lanjut di dalam penjelasan, yang dimaksud dengan “beasiswa” adalah dukungan biaya Pendidikan yang diberikan kepada Mahasiswa untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan Pendidikan Tinggi berdasarkan pertimbangan utama prestasi dan/atau potensi akademik. Sedangkan “bantuan biaya pendidikan” adalah dukungan biaya Pendidikan yang diberikan kepada Mahasiswa untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan Pendidikan Tinggi berdasarkan pertimbangan utama keterbatasan kemampuan ekonomi.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Bagian Kelima, Pasal 27 ayat (1), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 27 ayat (2), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi. Mengacu kepada Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut, maka Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, mengupayakan pemberian beasiswa bagi mahasiswa yang berprestasi.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
Adapun TUJUAN nya ialah :
1. Mendorong mahasiswa penerima untuk lebih berprestasi baik kurikuler, kokurikuler, maupun ekstrakurikuler serta memotivasi mahasiswa lain untuk lebih berprestasi
2. Memberikan penghargaan bagi mahasiswa yang berprestasi.
3. Mengurangi jumlah mahasiswa yang putus kuliah, karena tidak mampu membiayai pendidikan.
jadi, tunggu apalagi persiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan , adapun syaratnya terlampir di bawah ini.