Perencanaan pajak negara merupakan salah satu aspek kunci dalam pengelolaan keuangan pemerintah yang efektif dan berkelanjutan. Hal ini melibatkan strategi untuk mengatur sistem perpajakan dengan tujuan mengoptimalkan penerimaan pajak sambil mempertimbangkan keadilan, pertumbuhan ekonomi, dan kepentingan nasional lainnya. Dalam konteks globalisasi dan dinamika ekonomi yang terus berubah, perencanaan pajak menjadi semakin kompleks dan penting bagi negara-negara untuk memastikan bahwa sistem perpajakan mereka dapat menanggapi tantangan dan peluang yang muncul.
Pemerintah melakukan perencanaan pajak dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kebijakan fiskal, struktur perpajakan, serta kondisi ekonomi dan sosial. Tujuan utama dari perencanaan pajak negara adalah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil, efisien, dan berkelanjutan, yang dapat mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, perencanaan pajak juga melibatkan upaya untuk mengurangi kesenjangan perpajakan, meminimalkan praktik penghindaran pajak, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan perencanaan pajak yang baik, negara dapat mengoptimalkan penerimaan pajaknya untuk membiayai program-program publik dan mempromosikan pembangunan yang inklusif.