Dua paradigma ekonomi yang berbeda, ekonomi syariah dan ekonomi konvensional, memiliki pendekatan yang berbeda dalam mengatur sistem ekonomi. Perbedaan-perbedaan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari prinsip-prinsip dasar hingga praktik ekonomi sehari-hari. Berikut adalah gambaran tentang perbedaan antara ekonomi syariah dan ekonomi konvensional:
1. Landasan Filosofis
- Ekonomi Syariah: Berlandaskan pada prinsip-prinsip Islam, termasuk keadilan, keseimbangan, dan keberkahan dalam aktivitas ekonomi.
- Ekonomi Konvensional: Umumnya berlandaskan pada prinsip-prinsip kapitalisme atau neoliberalisme, dengan fokus pada pertumbuhan ekonomi, keuntungan, dan efisiensi pasar.
2. Sumber Otoritas
- Ekonomi Syariah: Merujuk pada sumber-sumber otoritas Islam, termasuk Al-Qur’an, Sunnah, dan pendapat ulama.
- Ekonomi Konvensional: Mengandalkan pada teori-teori ekonomi modern, seperti teori pasar bebas dan teori nilai utilitas.
3. Basis Hukum
- Ekonomi Syariah: Menggunakan hukum syariah sebagai landasan dalam regulasi ekonomi, termasuk larangan terhadap riba (bunga), maysir (perjudian), gharar (ketidakpastian), dan produk-produk yang dianggap haram.
- Ekonomi Konvensional: Berdasarkan hukum positif yang ditetapkan oleh pemerintah dan lembaga-lembaga keuangan, dengan aturan yang biasanya tidak didasarkan pada prinsip-prinsip agama.
4. Instrumen Keuangan
- Ekonomi Syariah: Menggunakan instrumen-instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, seperti mudharabah (bagi hasil), musharakah (kerjasama modal), dan murabahah (jual beli dengan markup harga).
- Ekonomi Konvensional: Menggunakan instrumen-instrumen keuangan konvensional seperti pinjaman dengan bunga, obligasi, dan derivatif keuangan.
5. Tujuan Ekonomi
- Ekonomi Syariah: Mendorong kesejahteraan umat dengan memastikan distribusi kekayaan yang adil dan keberkahan dalam setiap transaksi ekonomi.
- Ekonomi Konvensional: Fokus pada pertumbuhan ekonomi, profitabilitas perusahaan, dan kesejahteraan individu tanpa mempertimbangkan aspek keadilan sosial secara eksplisit.
6. Sistem Pengawasan
- Ekonomi Syariah: Memiliki lembaga pengawasan khusus, seperti dewan syariah, yang bertugas memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam setiap transaksi ekonomi.
- Ekonomi Konvensional: Diatur oleh otoritas pemerintah dan lembaga keuangan yang mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh badan pengawas keuangan.
Dengan perbedaan-perbedaan yang mencolok ini, ekonomi syariah dan ekonomi konvensional menawarkan paradigma yang berbeda dalam mengelola sistem ekonomi. Meskipun keduanya memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing, pemahaman tentang perbedaan-perbedaan ini penting bagi individu dan masyarakat dalam memilih model ekonomi yang sesuai dengan nilai-nilai dan kebutuhan mereka.