Piutang tak tertagih (bad debt) adalah jumlah piutang yang tidak dapat ditagih karena tidak mampu atau tidak mau dibayar oleh pihak yang berutang. Biasanya, piutang tak tertagih terjadi karena pelanggan atau pihak yang berutang mengalami kebangkrutan, meninggal dunia, atau tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar utang mereka.
Piutang tak tertagih dapat menjadi masalah keuangan bagi perusahaan atau bisnis karena dapat mengurangi pendapatan dan laba bersih. Untuk mengatasi hal ini, perusahaan biasanya memiliki kebijakan pengaturan piutang yang ketat, melakukan pengecekan kredit sebelum memberikan kredit kepada pelanggan, dan melakukan penagihan secara proaktif terhadap piutang yang belum dibayar sebelum jatuh tempo. Jika piutang tetap tidak dapat ditagih, perusahaan dapat mencatatnya sebagai kerugian piutang tak tertagih dalam laporan keuangan mereka.
Ada dua jenis piutang tak tertagih, yaitu piutang tak tertagih sebenarnya (actual bad debt) dan piutang tak tertagih diperkirakan (estimated bad debt).
- Piutang tak tertagih sebenarnya (actual bad debt) adalah piutang yang telah jatuh tempo dan secara faktual tidak dapat ditagih karena pihak yang berutang tidak memiliki kemampuan atau keinginan untuk membayar utangnya. Contohnya adalah ketika pelanggan pailit atau bangkrut, atau meninggal dunia.
- Piutang tak tertagih diperkirakan (estimated bad debt) adalah piutang yang belum jatuh tempo tetapi diperkirakan tidak dapat ditagih. Contohnya adalah ketika pelanggan atau pihak yang berutang sudah menunjukkan tanda-tanda kesulitan keuangan, seperti keterlambatan pembayaran atau pengurangan jumlah pesanan secara signifikan.
Perusahaan biasanya akan melakukan estimasi jumlah piutang tak tertagih diperkirakan berdasarkan pengalaman dan pengetahuan mereka tentang kondisi keuangan pelanggan atau pihak yang berutang. Estimasi ini kemudian digunakan untuk menghitung nilai piutang yang sebenarnya masih dapat ditagih dalam laporan keuangan.
Artikel terkait : jenis-piutang