Piutang adalah uang yang harus diterima oleh suatu perusahaan atau individu dari pihak lain sebagai hasil dari penjualan barang atau jasa. Ada beberapa jenis piutang yang umum ditemui, di antaranya:
- Piutang Dagang: Piutang yang timbul dari penjualan barang atau jasa secara kredit antara perusahaan dengan pelanggan atau konsumen.
- Piutang Non-Dagang: Piutang yang timbul dari transaksi yang tidak berhubungan dengan penjualan barang atau jasa, seperti piutang sewa atau piutang bunga.
- Piutang Usaha: Piutang yang timbul dari kegiatan usaha perusahaan yang terkait dengan penjualan barang atau jasa.
- Piutang Tak Tertagih: Piutang yang sudah jatuh tempo dan belum tertagih meskipun telah dilakukan upaya untuk menagihnya.
- Piutang Wesel: Piutang yang timbul dari transaksi menggunakan wesel (bill of exchange) sebagai sarana pembayaran.
- Piutang Retensi: Piutang yang ditahan oleh pelanggan atau konsumen sebagai jaminan pelaksanaan kontrak atau pekerjaan yang dilakukan oleh perusahaan.
Piutang usaha adalah jenis piutang yang timbul dari kegiatan usaha perusahaan yang terkait dengan penjualan barang atau jasa. Artinya, piutang usaha terjadi ketika suatu perusahaan menjual barang atau jasa kepada pelanggan atau konsumen dengan memberikan persyaratan pembayaran kredit.
Contohnya, sebuah perusahaan menjual produk kepada pelanggan dengan persyaratan pembayaran 30 hari setelah tanggal faktur. Jumlah uang yang harus dibayar oleh pelanggan dalam jangka waktu 30 hari tersebut adalah piutang usaha bagi perusahaan.
Dalam mengelola piutang usaha, perusahaan harus memperhatikan faktor-faktor seperti kebijakan kredit, pengaturan jangka waktu pembayaran, prosedur penagihan, dan manajemen risiko. Hal ini bertujuan untuk menghindari risiko ketidakmampuan pelanggan membayar piutang tepat waktu atau bahkan gagal bayar.
Artikel terkait : cara-cepat-mengurangi-piutang-piutang