UMKM adalah roda penggerak perekonomian Indonesia. Ketika berbicara tentang bisnis dan ekonomi, apalagi tentang dunia usaha terkadang kita dihadapkan pada satu istilah yang sangat berperan terhadap perekonomian yaitu UMKM.
Bahkan dari segi usaha pengelolaan, masih memiliki hubungan erat dengan perekonomian masyarakat di berbagai lapisan. Tetapi dalam bentuk usaha ekonomi yang non korporasi.
Di Indonesia sendiri bidang usaha semacam ini pada tahun 2016 ke atas justru mengalami peningkatan. Ini menjadi bukti kalau masyarakat masih berminat untuk menjalankan usaha UMKM dengan baik.
Dalam perspektif usaha seperti yang dijelaskan di atas, maka lumrah jika ada pengamat yang menyamakan antara UMKM dengan UKM.
Padahal jika dianalisis lebih mendetail sejatinya keduanya memiliki perbedaan yang sangat signifikan. Terutama jika peninjauan diarahkan pada segi lingkup usaha serta hukum yang menjadi regulasi keduanya.
Pengertian UMKM
Untuk poin pengertian UMKM penjelasannya akan kami bagi menjadi dua. Yaitu ada pengertian UMKM secara umum dan ada pengertian UMKM menurut para ahli.
Sedangkan di akhir nanti akan kami coba untuk menyimpulkan diantara keduanya menjadi pengertian yang lebih fokus dan terarah. Ini dia penjelasan lengkapnya:
Pengertian UMKM Secara Umum
Pengertian UMKM secara umum adalah singkatan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Yang mana ini merupakan satu model baru dalam kegiatan perniagaan atau perdagangan.
Ada juga yang mengartikan bahwa UMKM adalah suatu usaha perniagaan yang pengelolaannya dilakukan oleh individu atau perorangan serta badan usaha dengan lingkup kecil yang lebih dikenal dengan istilah mikro.
Pengertian UMKM Menurut Para Ahli
Ada beberapa para ahli yang ikut mendefinisikan pengertian dari UMKM. Ini dia beberapa diantaranya:
1. Rudjito
Menurut rudjito UMKM adalah usaha kecil yang menjadi sarana bantuan untuk meningkatkan perekonomian bangsa.
Pasalnya usaha ini ternyata bisa menjadi media untuk meningkatkan lapangan kerja serta menambah pasokan devisa negara melalui pajak yang dikeluarkan dari badan tersebut.
2. Inna Primiana
Inna Primiana mengambil definisi tentang UMKM dari sudut pandang berbeda. Menurutnya UMKM adalah suatu aktivitas yang ada hubungannya dengan ekonomi dan perekonomian dalam bentuk pergerakan pembangunan Indonesia.
Maka dari itu bidang usaha yang digariskan dalam sistem UMKM ada agribisnis, industri manufaktur, agraris serta peningkatan SDM.
3. Kwartono
Menurut Kwartono UMKM adalah bidang usaha yang terklasifikasi sebagai bentuk usaha dengan kekayaan bersih kurang dari 200 juta.
Dasar kalkulasi penghitungan kekayaan tersebut disesuaikan dengan omzet atau laba penjualan dalam periode tahunan yang diterima oleh perusahaan.
Kriteria UMKM
Kriteria UMKM maksudnya adalah sebuah badan usaha bisa disebut sebagai UMKM jika memiliki ciri-ciri atau karakter tertentu. Ini dia kriteria yang dimaksud:
1. Usaha Mikro
Kriteria yang masuk UMKM pertama adalah usaha mikro. Yaitu suatu usaha atau perusahaan yang memiliki aset bersih usahanya kira-kira 50 juta perbulan.
Biasanya untuk usaha jenis ini kekayaan yang berupa bangunan maupun perusahaan yang menjadi tempat usaha tidak masuk ke dalam kalkulasi.
Selain itu usaha mikro memiliki ciri-ciri tertentu. Seperti belum pernah melakukan administrasi keuangan yang sistematis, sulit mendapat bantuan dari perbankan, barang yang dijual selalu berubah-ubah serta bentuk usahanya relatif kecil.
Sedangkan contoh UMKM yang termasuk ke dalam kriteria usaha mikro adalah warung kelontong, peternak ayam, peternak lele, tukang cukur, dan warung nasi serta usaha yang sejenis.
2. Usaha Kecil
Usaha kecil juga merupakan kriteria dari sebuah badan usaha UMKM. Yang mana usaha kecil ini merupakan satu usaha yang dikelola oleh personal namun tidak tergolong sebagai badan usaha.
Kekayaan usaha yang tergolong usaha kecil biasanya berada di bawah 300 juta per tahun. Ini merupakan kekayaan bersih yang sudah dikalkulasi secara sempurna.
Usaha kecil juga memiliki ciri-ciri tertentu. Yaitu tidak memiliki sistem pembukuan, kesulitan untuk memperbesarkan skala usaha, usaha non ekspor impor serta masih memiliki modal yang terbatas.
Jika dilihat dari perspektif ini tentu usaha kecil memiliki progres bisnis yang lebih tinggi dibandingkan usaha mikro. Contohnya seperti industri kecil, koperasi, minimarket, toserba, dan selainnya.
3. Usaha Menengah
Sebuah badan usaha bisa disebut usaha menengah apabila laba bersih atau kekayaan aset dari perusahaan mencapai 500 juta perbulan. Namun sama dengan kriteria usaha yang lain kekayaan seperti tanah dan bangunan sebagai tempat usaha di dalam jenis ini juga tidak dimasukkan ke dalam kalkulasi.
Usaha menengah biasanya memiliki ciri-ciri manajemen usaha sudah lebih modern serta melakukan sistem administrasi keuangan sekalipun dengan model yang sangat terbatas.
Selain itu tenaga kerja yang ada di dalam perusahaan dengan kriteria usaha menengah biasanya sudah mendapatkan jaminan kesehatan dan kerja. Sedangkan untuk perusahaannya sendiri maka minimal harus memiliki NPWP, izin tetangga dan legalitas yang lainnya.
Contoh dari usaha menengah adalah usaha perkebunan, perdagangan ekspor impor, ekspedisi muatan kapal laut dan yang sejenis.
Ketiga kriteria itulah yang sejatinya menjadi ciri-ciri atau karakter dari UMKM. Ini juga sesuai dengan singkatannya yaitu Usaha Mikro Kecil Dan Menengah.
sumber :
artikel terkait :