Dalam kesempatan ini, Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Medan Area ( LPM UMA ) mengunjungi fakultas ekonomi dan bisnis dalam rangka Sosialisasi Standar Pembelajaran dan Monev Standar Pembelajaran yang di hadiri fungsionaris serta dari lemba Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Merangkap Kepala Bidang Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) Nasional ibu Dr. Adelina Lubis, SE, M.Si beserta staff ahlinya, menyampaikan Pada hakikatnya, penilaian adalah bagian dari proses pendidikan untuk memacu dan memotivasi peserta didik agar lebih berprestasi, meraih tingkatan dan/atau jenjang pendidikan setinggi-tingginya sesuai dengan potensinya masing-masing. Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip sahih, objektif, adil, terpadu, terbuka, menyeluruh dan berkesinambungan, sistematis, beracuan kriteria, dan akuntabel begitu pula di lingkungan perguruan tinggi dimana peserta didiknya adalah mahasiswa.
Penilaian merupakan salah satu dari tugas profesionalisme pendidik dan menjadi ciri yang melekat pada pendidik profesional. Seorang pendidik profesional harus selalu mendapatkan umpan balik dari proses pembelajaran yang telah dilakukannya yang dapat menjadi tolok ukur keberhasilan dan perbaikan proses pembelajaran. Untuk memperoleh hasil penilaian yang sesuai dengan tujuannya, yakni menilai pencapaian kompetensi peserta didik, memperoleh bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran, diperlukan standar penilaian pendidikan.
Pengembangan standar penilaian pendidikan sebagai salah satu upaya peningkatan mutu pendidikan dilandasi secara khusus oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan pada Bab X, pasal 63 sampai dengan pasal 72. Dalam PP No.19 Tahun 2005 dinyatakan bahwa standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik (PP 19 Pasal 1 ayat 11). Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: (a) penilaian hasil belajar oleh pendidik; (b) penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan (c) penilaian hasil belajar oleh Pemerintah (Pasal 63 ayat 1). Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Penilaian hasil belajar untuk memantau proses dan hasil pembelajaran menggunakan berbagai instrumen, baik tes maupun nontes, atau penugasan yang dikembangkan sesuai dengan karateristik kompetensi setiap kelompok mata pelajaran.
Artikel Terkait: Sosialisasi Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) FEB UMA Tahun 2022