Tidak Punya NPWP Karyawan? Berikut Risiko Yang Bisa Mengancam Perusahaan Anda - JURUSAN AKUNTANSI TERBAIK DI SUMUT
Skip to content
Program Studi Akuntansi | Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMA
youtube
instagram
id Indonesian
en Englishid Indonesian
JURUSAN AKUNTANSI TERBAIK DI SUMUT
Call Support 061-822-5602
Email Support doc_akuntansi@uma.ac.id
Location Jl. Setia Budi NO.79 B, Medan
  • Home
  • PROFIL
    • Akreditasi
    • Fungsionaris
    • Struktur
    • Visi Misi
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
      • LAPORAN AOC
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL PRAKTIKUM
      • JADWAL UTS
      • JADWAL UAS
      • JADWAL SEMESTER ANTARA
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
      • Semester V
      • Semester VI
      • Semester VII
      • Semester VIII
    • EKIVALENSI MATA KULIAH
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
  • AKTIVITAS PRODI
    • KEGIATAN PRODI
    • PRESTASI PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • MAGANG
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • ELEARNING
      • APIK
      • KUOTA
      • OPAC
      • WEBMAIL
      • SIPRODI
      • ANDROID AKADEMIK UMA
      • ANDROID INFO UMA
    • Prestasi Mahasiswa
  • DOSEN
    • Data Dosen Prodi
    • BLOG DOSEN
    • Aktivitas Dosen
    • prestasi dosen
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • RKTS
    • RPS
    • TKTD
    • ELEARNING
    • OPAC UMA
    • WEBMAIL
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
    • PENGUMUMAN
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • LABORATORIUM
    • INFORMASI LABORATORIUM
    • APLIKASI LABORATORIUM
  • Hubungi Kami

Tidak Punya NPWP Karyawan? Berikut Risiko Yang Bisa Mengancam Perusahaan Anda

Home > artikel > Tidak Punya NPWP Karyawan? Berikut Risiko Yang Bisa Mengancam Perusahaan Anda

Tidak Punya NPWP Karyawan? Berikut Risiko Yang Bisa Mengancam Perusahaan Anda

Posted on December 24, 2021December 26, 2021 by admin
0

Memiliki NPWP karyawan merupakan salah satu bentuk kesadaran warga negara. NPWP menjadi salah satu bukti resmi bahwa karyawan perusahaan Anda turut berkontribusi dalam pembangunan negara. Pada dasarnya, karyawan yang tidak memiliki NPWP akan menghadapi beberapa kerugian seperti potongan PPh 21 yang lebih besar, termasuk potongan pajak ketika karyawan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Selain itu, karyawan yang tidak punya NPWP juga akan mengalami kesulitan manakala hendak mengajukan kredit ke bank.

Namun demikian, bukan hanya karyawan saja yang menerima risiko manakala belum mendaftarkan diri secara resmi sebagai wajib pajak. Perusahaan juga akan menghadapi beberapa risiko yang terbilang menyulitkan. Berikut risiko yang dapat mengancam perusahaan apabila para pekerjanya tidak memiliki NPWP karyawan.

Selain berfungsi sebagai bukti resmi terdaftar sebagai wajib pajak, NPWP karyawan juga dapat digunakan sebagai salah satu dokumen untuk kelengkapan berbagai layanan administrasi. Tak hanya menjadi syarat untuk pengajuan kredit ke bank, NPWP juga merupakan salah satu dokumen yang perlu disertakan ketika Anda hendak membuat paspor. Paspor sendiri merupakan surat keterangan resmi yang wajib dimiliki oleh warga negara ketika hendak bepergian ke luar negeri.

Beberapa perusahaan, khususnya perusahaan multinasional bisa jadi menuntut karyawannya untuk melakukan perjalanan bisnis ke luar negeri. Artinya, karyawan Anda tentu wajib memiliki paspor sebagai identitas resmi yang diakui secara internasional. Karyawan yang belum memiliki NPWP tentu akan mengalami kesulitan ketika hendak mengajukan pembuatan paspor. Hal semacam ini tentu akan mempersulit perusahaan ketika karyawan tersebut dianggap kompeten untuk mewakili perusahaan dalam perjalanan bisnis ke luar negeri.

Pembayaran pajak kepada negara pada dasarnya menganut prinsip self assessment. Artinya, wajib pajak harus melakukan perhitungan, penyetoran, serta pelaporan secara mandiri. Hal ini tentunya dilakukan secara sadar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai salah satu organisasi resmi, perusahaan dapat pula turut mempermudah perhitungan, penyetoran, serta pelaporan perpajakan karyawannya. Hal ini khususnya terkait pengenaan PPh 21 yang diberlakukan pada karyawan berdasarkan PTKP terbaru. Pengelolaan perpajakan karyawan melalui perusahaan pun kian dimudahkan lantaran dapat dilakukan secara online.

Kesadaran perusahaan untuk mewajibkan kepemilikan NPWP karyawan merupakan bukti yang menunjukkan bahwa perusahaan Anda kredibel dan terpercaya. Apabila pengelolaan keuangan perusahaan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, tentu Anda tidak perlu ragu berkontribusi dalam pembayaran pajak. Selain itu, kesadaran perusahaan dalam mewajibkan kepemilikan NPWP karyawan dapat pula dipandang sebagai upaya untuk mensejahterakan karyawannya. Dengan memiliki NPWP, potongan PPh 21 yang dikenakan karyawan akan menggunakan tarif normal. Sementara, karyawan yang belum memiliki NPWP wajib membayar PPh 21 senilai 20% lebih besar dari tarif yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Belakangan ini, perusahaan cenderung kian sadar akan pentingnya kepemilikan NPWP karyawan. Beberapa perusahaan bahkan mensyaratkan kepemilikan NPWP ketika melakukan rekrutmen karyawan baru. Selain menumbuhkan kesadaran perihal kepemilikan NPWP karyawan, perusahaan masih perlu disibukkan dengan perhitungan, penyetoran, serta pelaporan perpajakan. Kegiatan semacam ini tentu membutuhkan kecermatan dan ketelitian. Untungnya, saat ini pelaporan dan penyetoran pajak sudah dapat dilakukan secara online. Perusahaan pun tidak perlu repot datang langsung ke kantor pajak demi mengurusi perpajakan karyawan maupun perpajakan perusahaan itu sendiri.

 

Sumber : https://sleekr.co/blog/tidak-punya-npwp-karyawan-berikut-risiko-yang-bisa-mengancam-perusahaan-anda/

Artikel Terkait : http://akuntansi.uma.ac.id/2021/11/20/kode-faktur-pajak-pelajari-jenis-dan-kegunaannya/

Related

Share

Tags: karyawan, NPWP, pajak perusahaan

PENCARIAN

ARTIKEL TERBARU

  • Mulai Dapatkan Lebih Banyak dari Portofolio Anda
  • Mengembangkan Bagan Akun untuk Pembukuan
  • Slide Kemerdekaan RI 77
  • 5 Mitos Paling Menonjol dalam Berinvestasi
  • Manajemen Waktu adalah Kunci Sukses

KALENDER

December 2021
S M T W T F S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Nov   Jan »

KAITAN UMA

 

 

KAMPUS I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
(061) 7360168, 7366878, 7364348. Call Canter : 0822-6777-1313, 0822-6777-1314, 0813-7095-7775
(061) 7368012
univ_medanarea@uma.ac.id
KAMPUS II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
(061) 8225602, 8201994 HP : 0811 607 259
(061) 8226331
ekonomi@uma.ac.id

PENGUNJUNG WEBSITE

  • 2
  • 401
  • 154
  • 6,041
  • 35,938
  • 659,771
  • 386,665
Copyright 2016-2022 © by PDAI Universitas Medan Area